Penyidik KPK mendalami dugaan pemberian uang suap kepada Bupati nonaktif Kuansing, Andi Putra agar mendapat persetujuan perpanjangan izin HGU untuk PT Adimulia Agrolestari.
Andi menyebut perpanjangan HGU sawit membutuhkan minimal Rp2 miliar.
Andi menyebut perpanjangan HGU sawit membutuhkan minimal Rp2 miliar.
Penyidik KPK menduga Syahrir mengetahui soal prosedur pengurusan izin HGU dari perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolesaltari yang diduga ada aliran uang suap.
Andi berupaya melarikan diri dengan sengaja mengganti pelat nomor kendaraannya menggunakan pelat nomor palsu.
Jaksa KPK akan melengkapi dakwaan dalam waktu 14 hari kerja.
Andi Putra bakal segera diadili dalam kasus dugaan terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Andi Putra divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan
Pernyataan ini disampaikan Ardes saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng